Selasa, 27 Maret 2012

Tata cara Shalat Istikharah

Istikharah adalah memohon agar dipilihkan dan diberi kecondongan untuk memilih yang baik ... 


Nah, dibawah ini ada beberapa tata cara melaksanakan shalat istikharah yang insyaAllah bisa menambah ilmu kita ... Amiiinnn ... 

Pertama
Hukum Shalat Istikharah adalah sunnah dan bukan wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam, " Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu."
Begitu pula Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. kemudian Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam menjawab, " Shalat lima waktu sehari semalam." lalu ia tanyakan pada Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam, " Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya ?" Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam pun menjawab, " Tidak ada, kecuali engkau ingin menambah dengan shalat sunnah."
Dari Hadits di atas, Shalat Istikharah boleh dilakukan setelah Shalat tahiyatul masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat dhuha dan shalat lainnya. Bahkan jika shalat istikharah dilakukan dengan niat shalat sunnah rawatib / shalat sunnah lainnya, lalu berdo'a istikharah setelah itu maka juga diperbolehkan.
Artinya, dia mengerjakan shalat rawatib satu niat dengan shalat istikharah, karena Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, " Jika salah seorang diantara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu." Disini hanya dikatakan, yang penting lakukan shalat dua rakaat apa saja selain shalat wajib.


Kedua :
Istikharah hanya dilakukan untuk perkara - perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara makruh dan haram.
contohnya : Seseorang tidak perlu istikharah untuk melaksanakan shalat zuhur, shalat rawatib, puasa ramadhan, pausa senin - kamis, atau mungkin dia istikharah untuk minum sambil berdiri ataukah tidak, atau mungkin ia ingin istikharah untuk mencuri. semua contoh ini tidak perlu lewat jalan istikharah. begitupula tidak perlu istikharah dalamperkara apakah ia harus menikah ataukah tidak. karena asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala, " Dan kawinkanlah orang - orang yang sendirian di antara kamu, dan orang - orang yang layak (berkawin) dari hamba - hamba sahayamu yang perempuan ..." (Q.S Annur : 32). Namun, dalam urusan memilih pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan istikharah.

Ketiga :
Istikharah boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikharah pada Allah Ta'ala dalam suatu perkara. Karena istikharah adalah doa dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai - samai mengulang istikharahnya tiga kali. Dalam shahih muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan, " aku melakukan istikharah pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut."
Do'a shalat istikharah yang lebih tepat dibaca setelah shalat dan bukan di dalam shalat. lasannya adalah sabda nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam, " Jika salah seorang diantara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, lau hendaklah ia berdoa : "  Allahumma inni astakhiruka bi'ilmika ..."


Keempat :
Istikharah dilakukan bukan dalm kondisi ragu - ragu dalam satu perkara karena Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda " Jika salah seorang diantara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu." Begitu pula isi doa istikharah menunjukkan seperti ini. oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikharah. sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihanmu itu baik, maka pasti Allah Ta'ala mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit.
Sebagian ulama menganjurkan ketika rakaat pertama setelah Al Fatihah membaca surah Al kafirun dan di rakaat kedua, membaca surah Al Ikhlas. sebenarnya hal semacam ini tidak ada landasannya. jadi terserah membaca surah apa saja , itu diperbolehkan.

Kelima :
Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikharah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. namun, masih banyak kaum Muslimin yang memiliki pemahamman semacam ini. yang tepat, istikharah tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad uuntuk dilakukan. terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya ataupin tidak maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hatinya. Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. namun, jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah Ta'ala mudahkan.



D' Last ... Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta'ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.


Sumber : Aulia Magazine


Tidak ada komentar: